Sejarah Singkat

Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Adirejo merupakan Lembaga Pendidikan dasar yang berciri khas Pendidikan agama Islam dengan lama belajar 6 tahun yang terletak di Dusun V Desa Adirejo Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur.

Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Adirejo berawal dari kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pendidikan Islam bagi generasi muda. Gagasan pendiriannya lahir melalui sebuah musyawarah masyarakat yang diprakarsai oleh Bapak Albani, yang menghasilkan kesepakatan untuk mendirikan sebuah lembaga pendidikan Islam bernama Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah Nurul Huda di Dusun I (sekarang Dusun V) Adirejo pada tanggal 8 Oktober 1976 Masehi bertepatan dengan 15 Syawal 1396 Hijriah.

Pada masa awal berdirinya, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan dengan segala keterbatasan sarana dan prasarana. Ruang belajar masih menumpang di Masjid Nurul Huda Adirejo serta di rumah salah seorang warga, yaitu Bapak Mujimin. Meskipun fasilitas yang tersedia sangat sederhana, semangat para pendiri, tenaga pendidik, peserta didik, dan masyarakat untuk memajukan pendidikan Islam tetap tinggi sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung dengan baik.

Seiring bertambahnya jumlah peserta didik dan meningkatnya kebutuhan akan sarana pendidikan yang lebih memadai, pada tahun 1985 madrasah mulai menempati lokasi yang permanen di atas tanah milik sendiri. Lahan tersebut berasal dari tanah wakaf yang dihibahkan oleh Bapak Albani, salah seorang tokoh masyarakat sekaligus pendiri madrasah, serta didukung oleh swadaya dan gotong royong masyarakat Adirejo. Perpindahan lokasi ini menjadi tonggak penting dalam perkembangan Madrasah Ibtidaiyah Nurul Huda Adirejo karena memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan secara lebih optimal.

Perkembangan madrasah semakin diperkuat dengan diterbitkannya Piagam Madrasah oleh Departemen Agama Republik Indonesia melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi Lampung, yang ditandatangani pada tanggal 14 Oktober 1985. Melalui piagam tersebut, madrasah memperoleh pengakuan resmi dari pemerintah serta diberikan hak menurut hukum untuk menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, sekaligus memperoleh izin untuk mengikutsertakan peserta didiknya dalam Ujian Akhir Negara.

Berdasarkan Piagam Madrasah yang ditandatangani Pimpinan Cabang Lembaga Pendidikan Ma’arif Lampung Tengah, pada tanggal 19 September 1992, MI Nurul Huda Adirejo resmi bergabung dengan Lembaga Pendidikan Ma’arif NU.